Advertisement

3 Cara Urus STNK Hilang atau Rusak

3 Cara Urus STNK Hilang atau Rusak - Haii agan-agan pencari Info Lowongan Kerja Indonesia, Kali ini 3 Cara Urus STNK Hilang atau Rusak, Tribun Loker punya beberapa info nih, langsung saja cek infonya di bawah.

Judul Info Lowongan Kerja : 3 Cara Urus STNK Hilang atau Rusak

Info Loker Peluang Lain


3 Cara Urus STNK Hilang atau Rusak

Bagaimana Cara Urus STNK yang Hilang atau Rusak?


Tribun Cara, Powered by META & PenaAlt - STNK atau kenpendekan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah tanda bukti sahnya dan terdaftarnya suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah terdaftar.

STNK terdiri 2 (dua) kertas yang umumnya di simpan dalam laminating tipis dan di lipat menjadi 4 (empat) bagian kecil agar muat disimpan dalam dompet. Hal ini dikarenakan STNK harus selalu dibawa seiring kemana kendaraan yang sedang dipakai.

3 Cara Urus STNK Hilang atau Rusak
Img Source: Caroline.id

Membawa dan menyimpan STNK memang cukup rumit, di satu sisi kita tidak bisa menyimpannya dalam jok sepeda atau suatu tempat di dalam mobil, karena ketika kendaraan hilang atau sedang dicuri, maka kita akan kehilangan keduanya. Dan di satu sisi lainnya kita harus menyimpannya ke tempat yang terpisah dari kendaraan kita, dompet misalnya.

Masalahnya, dompet-pun kadang kita teledor. Alih-alih menjaganya terpisah dari kendaraan, malah hilang bersama dengan uang. Meski demikian, namanya kehilangan bukanlah sebuah kesalahan. Tidak mungkin juga kan kehilangan STNK setiap hari, setiap saat, setiap waktu?

Selain kehilangan, ada juga yang mendapati STNK-nya rusak. Mungkin karena tak acuh dalam menyimpan, atau saat itu basah kehujanan. Intinya STNK tidak lagi dapat di identifikasi untuk dibaca, bahkan mungkin habis tak berbentuk.

Jika kalian mendapati hal demikian, baik kehilangan maupun kerusakan tak perlu khawatir. STNK masih bisa kembali didapatkan kembali di Samsat. Berikut adalah cara urus kembali STNK yang hilang atau rusak.

Begini langkah mengurus STNK hilang.


1. Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi Terdekat

Segera, setelah menyadarinya meskipun sudah lampau, harap segera minta dibuatkan surat kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Surat ini nantinya akan dibutuhkan sebagai persyaratan pembuatan STNK baru menggantikan STNK lama.


2. Menyiapkan Berkas Pemulihan STNK Terlebih Dahulu

Siapkan saja berkas-berkas berikut, sehingga tidak lagi kembali setelah sampai di kantor Samsat:

  1. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  2. Fotokopi STNK yang hilang
  3. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian terdekat atau setempat
  4. BPKB (asli dan fotokopi)

Jika BPKB kedaraan terkait masih berstatus kredit atau leasing. Maka bisa meminta fotocopy dari BPKB dengan legalisir pihak leasing yang bersangkutan. 


3. Ke Kantor Samsat


Setelah sampai di kantor Samsat, kurang lebih berikut adalah tahapan-tahapan yang akan di lalui:

  1. Cek fisik kendaraan. Cek tersebut juga gosok nomor rangka oleh petugas. Setelah hasil keluar, harap untuk di-fotocopy
  2. Mengisi formulir. Isikan formulir dengan lengkap dan benar sebelum akhirnya diserahkan ke loket STNK hilang. Bawa juga arsip persyaratan yang dibutuhkan.
  3. Cek blokir. Maksudnya adalah, STNK yang bersangkutan tidak sedang dalam status di blokir atau dalam pencarian.
  4. STNK baru di loket BBN II. Loket BBN II atau Bea Balik Nama adalah loket selanjutnya, serahkan berkas kelengkapan dan syarat-syarat yang dibutuhkan.
  5. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Hanya bila pajak kalian sedang menunggak, dan pajak tahun tersebut belum dibayarkan. Jika sudah, maka akan bebas biaya.
  6. Melansir Indonesia.go.id biaya untuk penerbitan STNK dasar hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 yang tertera dalam Jenis dan Tarif adalah demikian: Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000, Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000, Pengesahan STNK: Rp 0


Kata Kunci: STNK Hilang, STNK Rusak



Demikianlah Artikel 3 Cara Urus STNK Hilang atau Rusak

Sekian Info Lokernya 3 Cara Urus STNK Hilang atau Rusak, semoga saja bisa bermanfaat untuk agan-agan semua. okay, sekian postingan Info loker Indonesia kali ini.

Anda sedang membaca artikel 3 Cara Urus STNK Hilang atau Rusak dan artikel ini url permalinknya adalah https://tribuncara.blogspot.com/2020/08/cara-urus-stnk-hilang-atau-rusak.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

1 Response to "3 Cara Urus STNK Hilang atau Rusak"