Advertisement

Cara Mendaftar PTSL Terbaru

Cara Mendaftar PTSL Terbaru - Haii agan-agan pencari Info Lowongan Kerja Indonesia, Kali ini Cara Mendaftar PTSL Terbaru, Tribun Loker punya beberapa info nih, langsung saja cek infonya di bawah.

Judul Info Lowongan Kerja : Cara Mendaftar PTSL Terbaru

Info Loker Peluang Lain


Cara Mendaftar PTSL Terbaru

Bagaimana Cara Mendaftar dan Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis PTSL

Source: www.atrbpn.go.id

Tribun Cara- Tanah seringkali menjadi pemicu atas pertikaian atau sengketa antar masyarakat karena ketidakpastian atau ketidakjelasan jaminan oleh hukum, hal ini juga diperburuk oleh tingkat kesadaran masyarakat yang tergolong rendah. Sengketa tanah tidak hanya terjadi antar masyarakat, melainkan masyarakat dengan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, adanya sertifikat tanah menjadi bukti yang kuat atas kepemilikan suatu lahan.

Memang kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah tergolong belum mumpuni, namun mereka yang sudah paham tentang pentingnya sertifikat tanah 'masih' terjebak kasus sengketa tanah. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Tidak lain dan tidak bukan adalah lambannya proses pendaftaran tanah, hal ini tentunya menjadi permasalahan tersendiri yang timbul akibat pemerintah, dan diselesaikan oleh pemerintah. 

Untungnya kini telah ada program percepatan oleh pemerintah, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. PTSL adalah salah satu pendaftaran tanah pertama kali secara serentak dan juga meliputi setiap objek pertanahan. Atas dasar program tersebutlah, kinerja pemerintah dalam memberikan jaminan atas hak pertanahan kepada masyarakat nampak dan terlihat sangat membantu.

Meski demikian, banyak masyarakat yang masih 'buta' akan program ini, termasuk cara pendaftaran, oleh karena itu adanya artikel ini akan menjawab 'Bagaimana Cara Mendaftar PTSL'

Tahapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

source: Inews.id
   1. Penyuluhan- Petugas BPN di tiap wilayahnya (desa maupun kelurahan) bersama segenap peserta PTSL sesuai jadwal yang telah ditentukan.


   2. Pendataan- Petugas melakukan cek histori atau riwayat kepemilikan tanah (Hibah, Jual-Beli, Warisan) beserta pajak (BPHTB/PPh).

   3. Pengukuran- Letak beserta batas bidang harus mendapat persetujuan dengan yang berbatasan.

   4. Sidang Panitia A- Terdiri atas 4 anggota (3 orang BPN dan 1 demisioner desa/kelurahan).

   5. Pengumuman Pengesahan- Pengumuman akan dilangsungkan selama 14 hari, ditempel di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan. Berisi daftar nama, letak, luas, peta bidang dan lainnya.

   6. Penerbitan Sertifikat- Dibagikan oleh ATR/BPN langsung kepada peserta


Syarat Mengikuti PTSL

Berikut adalah beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk mengikuti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat permohonan pengajuan PTSL dan surat pernyataan peserta
  • Surat tanah (baik berbentuk Letter C, Akta Hibah, AJB atau berita acara kesaksian, dan lainnya)
  • Melampirkan bukti setor BPHTB dan PPh
  • Sudah terdapat tanda batas yang terpasang dan mendapat persetujuan pemilik perbatasan.


Biaya-biaya

Mengenai biaya yang harus peserta keluargan sejak awal mengikuti program hingga akhir kurang lebih akan dijelaskan dalam keterangan berikut:

 Biaya Ditanggung Pemerintah

  • Penyuluhan
  • Pengumpulan data (alas hak)
  • Pengukuran bidang tanah
  • Pemeriksaan tanah
  • Penertbitan SK Hak/pengesahan data yuridis dan fisik
  • Penerbitan sertifikat
  • Supervisi dan pelaporan

 Biaya Sendiri

  • Penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada)
  • Pembuatan dan pemasangan tanda batas
  • BPHTB jika terkena
  • Lain-lain (materai, fotokopi, letter C, saksi, dsb).


Pihak (Peserta) yang Berhak Mengikuti PTSL

Dalam hal percepatan program pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah, maka: 
   a. sertifikat yang diterbitkan sebagaimana termaktub pada ayat (1) hanya berhak diberikan kepada:
  1. Masyarakat tidak mampu;
  2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;
  3. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;
  4. Pensiunan PNS, Veteran, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI;
  5. Instansi Pemerintah dan juga Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;
  6. Waqif; atau
  7. Masyarakat Hukum Adat.

Harap untuk memanfaatkan program pemerintah yang sangat membantu seperti ini, dalam tanda kutip bahwa kita menggunakannya karena kita memang merupakan pihak yang Berhak mendapatkan bantuan tersebut. 

Catatan Kaki:

Kata Kunci: Cara Mendaftar, PTSL, Sertifikat Tanah Gratis.



Demikianlah Artikel Cara Mendaftar PTSL Terbaru

Sekian Info Lokernya Cara Mendaftar PTSL Terbaru, semoga saja bisa bermanfaat untuk agan-agan semua. okay, sekian postingan Info loker Indonesia kali ini.

Anda sedang membaca artikel Cara Mendaftar PTSL Terbaru dan artikel ini url permalinknya adalah https://tribuncara.blogspot.com/2019/12/cara-mendaftar-ptsl-terbaru.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 Response to "Cara Mendaftar PTSL Terbaru"

Posting Komentar